Caleg PDIP dan NasDem Sumenep untuk Dapil V juga Tak Patuhi Aturan Kampanye
- Nov 19, 2023
- Info Batuputih
Batuputih – Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Batuputih, Manding, dan Dasuk kembali melanggar aturan kampanye.
Aturan yang dilanggar tertuang dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan sebelum kampanye yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye.
Berdasarkan pantauan jurnalis media ini, ada sejumlah Caleg Anggota DPRD Sumenep untuk Dapil V yang melanggar aturan kampanye diantaranya sebagai berikut:
1. Baliho Afriliya, Caleg DPRD Sumenep Dapil V Nomer Urut 5 dari Partai NasDem itu terpampang di Simpang Tiga, tepatnya sebelah Timur Pondok Pesantren (Ponpes) ADDA'WAH Dusun Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
2. Baliho Fausi Al-Qodiri, Caleg DPRD Sumenep Dapil V Nomer Urut 5 dari Partai PDIP itu terpampang di Jl. Raya Juruan Laok - Juruan Daya, tepatnya di depan Pintu Gapura BKKBN Desa Juruan Laok, Kecematan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Adapun aturan yang dilanggar tertuang dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan sebelum kampanye yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye.
Diketahui, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner sudah bertebaran di sejumlah lokasi. Bahkan, lengkap dengan gambar calon, partai, dan nomor urut.
Sedangkan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Oleh sebab itu, KPU bersama Bawaslu Sumenep sepakat untuk menertibkan APS yang menyerupai APK.
Anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada sejumlah partai politik peserta pemilu supaya menertibkan sendiri terhadap APK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep," katanya Minggu (19/11/2023).
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye di tanggal 28 November 2024 nanti, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta pemilu termasuk memasang APK.
”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid KPU Sumenep mengatakan bahwa partai politik saat ini hanya diperbolehkan menyebarkan atau menerbitkan alat peraga yang berisi sosialisasi, bukan kampanye.
"Saat ini, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri," katanya merinci.
Terkait pantauan sejumlah titik di Kabupaten Sumenep, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut itu.
”Baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” tegas Mustafid.
Pihaknya menambahkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP dalam menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang di sejumlah titik, baik partai politik maupun calon legislatif.
Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.
"Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," pungkasnya.